Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kabupaten Tasikmalaya merupakan aplikasi berbasis web
yang dirancang untuk mendukung pengelolaan data kepegawaian secara terpadu, cepat, dan akurat.
SIMPEG membantu instansi pemerintah dalam mengelola data pegawai mulai dari riwayat pribadi,
jabatan, pendidikan, hingga proses administrasi kepegawaian lainnya.
Panduan pengguna ini disusun untuk memberikan arahan praktis bagi setiap pengguna dalam
mengakses, mengoperasikan, serta memanfaatkan fitur-fitur SIMPEG. Dengan adanya panduan ini,
diharapkan seluruh pegawai dapat menggunakan aplikasi dengan mudah, seragam, dan sesuai prosedur.
Dokumen ini juga berfungsi sebagai acuan resmi dalam pelatihan, sosialisasi, maupun proses
pembaruan sistem, sehingga keberlangsungan tata kelola kepegawaian dapat berjalan secara efektif
dan efisien.
Penyelenggaraan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kabupaten Tasikmalaya berlandaskan pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)
serta tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Beberapa dasar hukum yang menjadi acuan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 125 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
- Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
- Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 125 Tahun 2022 tentang Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Database Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Indeks dan Penilaian Implementasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara.
- Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2022 tentang Nilai – nilai Core Values ASN Berakhlak dan Perwujudan Perilaku Insan BKN di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, pengelolaan SIMPEG memiliki legitimasi yang kuat dan
menjadi bagian integral dalam mendukung implementasi sistem merit serta penyelenggaraan
birokrasi yang profesional.
Pembangunan dan penerapan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) memiliki tujuan utama
untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akurasi dalam pengelolaan data kepegawaian.
SIMPEG diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mendukung kebijakan manajemen
Aparatur Sipil Negara (ASN) secara menyeluruh.
Tujuan SIMPEG antara lain:
- Mewujudkan basis data kepegawaian yang terintegrasi, akurat, dan mutakhir.
- Mendukung proses perencanaan, pembinaan, dan pengembangan karier ASN.
- Menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan akurat bagi pengambilan keputusan.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kepegawaian.
- Menunjang implementasi sistem merit dalam manajemen ASN.
Manfaat SIMPEG meliputi:
- Mempermudah proses administrasi kepegawaian secara digital dan terstandar.
- Mengurangi duplikasi data dan kesalahan input melalui integrasi sistem.
- Meningkatkan pelayanan internal maupun publik terkait kepegawaian.
- Memberikan dukungan data bagi penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
- Mendorong efisiensi operasional dan penghematan sumber daya.