SIMPEG - ASN Kabupaten Tasikmalaya
SIMPEG 5.0
Log in
SIMPEG - ASN Kabupaten Tasikmalaya
SIMPEG 5.0
Layanan Pensiun
Akses Layanan & Peran
  • Pergi ke menu LayananLayanan Pensiun.
  • Pegawai/ASN dapat melakukan pengajuan pensiunnya sendiri.
  • Operator dapat melakukan pengajuan pensiunnya sendiri dan juga pegawai lain pada unit kerja yang dikelolanya.
  • Pengelola Pensiun dapat melakukan Approval Pensiun.
  • Semua aktivitas pengajuan/approval tercatat pada audit trail dan terlihat di halaman Approval Pensiun.
Halaman Layanan Pensiun
Halaman layanan pensiun
Riwayat Pengajuan & Kembali ke Draft

Saat Anda berhenti sejenak (belum mengunggah seluruh dokumen) atau kembali di lain waktu, buka lagi Layanan → Layanan Pensiun. Di kartu Riwayat Pengajuan Pensiun akan muncul item dengan status Draft. Klik Lihat data untuk melanjutkan unggah dokumen hingga bisa Ajukan Draft.

Contoh riwayat pengajuan (status Draft)
Riwayat pengajuan pensiun
Perbedaan tombol akhir: Pegawai/Operator melihat Ajukan Draft (muncul bila semua dokumen wajib terunggah). Pengelola melihat Terima Draft (bisa menerima draft meski belum lengkap—sesuai kewenangan).
Status & Tahapan Usulan Pensiun
  1. Draft – Muncul setelah membuat usulan (BUP/APS/Meninggal/Tewas/Uzur). Pada status ini, pegawai/operator mengunggah seluruh dokumen. Tombol akhir: Ajukan Draft (pegawai/operator) atau Terima Draft (pengelola).
  2. Pengajuan – Usulan masuk antrian verifikasi/penelitian berkas oleh Pengelola Pensiun. Jika ada kekurangan, petugas bisa mengembalikan untuk dilengkapi.
  3. Disetujui – Usulan telah lulus verifikasi dan mendapatkan persetujuan (approval) oleh Pengelola Pensiun. Tahap selanjutnya adalah proses penerbitan SK.
  4. Terbit – SK Pensiun sudah terbit dan diunggah oleh Pengelola Pensiun ke sistem.
Status Deskripsi Singkat Aksi Utama Siapa
Draft Pembuatan usulan & unggah dokumen Ajukan Draft / Terima Draft Pegawai/Operator, Pengelola
Pengajuan Penelitian berkas & validasi dokumen Setujui / Kembalikan perbaikan Pengelola
Disetujui Lulus verifikasi & approval Proses penerbitan SK Pengelola
Terbit SK Pensiun telah diunggah Lihat/unduh SK Pensiun Pegawai/Operator, Pengelola
Info
  • Setiap proses mengirimkan notifikasi via WA BKPSDM. Pastikan nomor WA Anda aktif dan terdaftar pada SIMPEG!
  • Setelah status Terbit, pegawai yang bersangkutan maupun operator dapat melihat & mengunduh Scan SK Pensiun dari:
    • Halaman detail usulan pensiun, dan
    • Menu Profil Pegawai (bagian dokumen/SK Pensiun).
Jenis-jenis Pengajuan Pensiun untuk PNS
1) Pensiun BUP (Batas Usia Pensiun)
Pratinjau hitung masa kerja & BUP
Pratinjau BUP
Syarat utama
  • Usia mencapai BUP sesuai jabatan/golongan.
  • (Jika tersedia) Syarat Kenaikan Pangkat Pengabdian (IV/a): masa kerja sebagai PNS ≥ 10 tahun & masa jabatan di pangkat terakhir ≥ 2 tahun.
  • BUP dapat diajukan mulai ± 15 bulan menjelang BUP.
Dokumen yang diunggah pada draft usulan:
  • DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) — unduh dari tombol format, lengkapi, tandatangani, lalu pindai ke PDF.
  • Surat Pengantar Pimpinan (format mengikuti unit kerja).
Dokumen yang diunggah pada pemutakhiran data (Layanan PDM):
  • SK CPNS
  • SK PNS
  • SK Pangkat/Golongan
  • SK Jabatan
  • SKP
  • Ijazah Pendidikan
  • Dokumen Pasangan (Karis/Karsu, Akta Nikah, Akta Cerai, Akta Meninggal, KTP, Foto)
  • Dokumen Anak (Akta Lahir)
Catatan: berlaku pada setiap jenis pensiun.
Contoh form draft BUP & area unggah
Draft BUP
  1. Lengkapi DPCP dari data aplikasi (jika ada data belum lengkap, lakukan Pemutakhiran Data terlebih dahulu).
  2. Unggah DPCP & Surat Pengantar Pimpinan pada kotak upload (drag & drop file atau klik area upload).
  3. Jika semua dokumen wajib telah terunggah → klik Ajukan Draft. (Pengelola dapat Terima Draft.)
Catatan: Setelah draft diajukan, pegawai masih bisa melakukan PDM. Perubahan data mengikuti alur verifikasi masing-masing layanan.
2) Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)
Pratinjau hitung masa kerja untuk APS
Pratinjau APS
Syarat umum
  • Usia minimal 50 tahun.
  • Masa kerja sebagai PNS minimal 20 tahun.
  • Tidak sedang menjabat eselon II ke atas.
Dokumen yang diunggah pada draft usulan:
  • DPCP (PDF bertanda tangan).
  • Surat Pengantar Pimpinan.
  • Surat Permohonan APS.
  • Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin.
  • Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Proses Hukum/Perkara Pidana.
  • Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Pekerjaan & Tidak Ada Tugas yang Mendesak.
Contoh draft APS & area unggah
Draft APS
  1. Pastikan seluruh syarat terpenuhi (cek panel syarat di halaman).
  2. Unggah semua dokumen pada kotak upload yang disediakan.
  3. Klik Ajukan Pensiun (APS) → setelah lengkap, lanjutkan Ajukan Draft / (Admin) Terima Draft.
3) Pensiun Karena Meninggal Dunia
Pilih Ahli Waris & pratinjau data
Pratinjau Meninggal Dunia & pilihan ahli waris
Pengaturan Ahli Waris

Pilih Ahli Waris (Pasangan/Janda-Duda, Anak, Orang Tua, atau Tanpa Waris). Hak pensiun diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan.

Dokumen yang diunggah pada draft usulan:
  • DPCP (PDF bertanda tangan).
  • Surat Pengantar Pimpinan.
  • Pasfoto Ahli Waris.
  • Surat Kematian.
  • Keterangan Janda/Duda.
Contoh draft Meninggal Dunia
Draft meninggal dunia

Setelah semua dokumen terunggah, klik Ajukan Pensiun (Meninggal Dunia) lalu Ajukan Draft / (Admin) Terima Draft.

4) Pensiun Karena Tewas
Pratinjau hitung & pilihan ahli waris
Pratinjau Tewas
Pengaturan Ahli Waris

Pilih ahli waris: Pasangan/Janda-Duda, Anak, Orang Tua, atau Tanpa Waris.

Dokumen yang diunggah pada draft usulan:
  • DPCP (PDF bertanda tangan).
  • Surat Pengantar Pimpinan.
  • Surat Kronologis Kejadian.
  • Pasfoto Ahli Waris.
  • Surat Kematian.
  • Dokumen Janda/Duda.
Contoh draft Tewas
Draft tewas

Setelah lengkap, klik Ajukan Pensiun (Tewas) lalu Ajukan Draft / (Admin) Terima Draft.

5) Pensiun Karena Uzur
Pratinjau hitung & syarat
Pratinjau Uzur
Syarat umum
  • Telah diangkat sebagai PNS secara sah dan memiliki masa kerja minimal 1 tahun.
  • Tidak sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat.
Dokumen yang diunggah pada draft usulan:
  • DPCP (PDF bertanda tangan).
  • Surat Pengantar Pimpinan.
  • Surat Permohonan Pensiun.
  • Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan.
  • Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Hukum/Perkara Pidana.
  • Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin.
  • Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Pekerjaan & Tidak Ada Tugas yang Mendesak.
Contoh draft Uzur
Draft uzur

Setelah seluruh dokumen terunggah, klik Ajukan Pensiun (Uzur), kemudian Ajukan Draft / (Admin) Terima Draft.

Tips
  • Untuk DPCP, gunakan format DOCX dari tombol di halaman, isi sesuai data aplikasi, tanda tangani, lalu unggah PDF.
  • Gunakan date picker saat mengisi tanggal (meninggal/tewas) agar format konsisten.
  • Pilih ahli waris sesuai dokumen pendukung (jika Meninggal/Tewas).
Validasi Dokumen
  • Pastikan file terbaca jelas dan lengkap (tidak blur/terpotong).
  • Format & ukuran mengikuti ketentuan pada area upload (umumnya PDF/JPG).
  • Nama file disarankan singkat & informatif (mis. DPCP_NamaPegawai.pdf).
Troubleshooting
  • Tombol Ajukan Draft tidak muncul: pastikan seluruh dokumen wajib sudah terunggah.
  • Data belum sesuai DPCP: lakukan Pemutakhiran Data lalu unduh ulang DPCP.
  • Butuh pemeriksaan cepat: hubungi Pengelola—mereka bisa Terima Draft sesuai kewenangan.
FAQ Singkat
Setelah klik Ajukan draft, apakah masih bisa Pemutakhiran Data?

Bisa. Pemutakhiran data berjalan pada jalur approval terpisah. Draft BUP tetap bisa dilanjutkan setelah perubahan disetujui.

Operator bisa mengajukan draft?

Bisa, dengan syarat dokumen wajib sudah lengkap (perilaku sama seperti pegawai).

Siapa yang bisa menerima draft meski belum lengkap?

Admin dan Pengelola Pensiun (tombol Terima draft).

Kapan BUP boleh diajukan?

Mulai 15 bulan sebelum TMT BUP.


SIMPEG 5.0 Kabupaten Tasikmalaya © 2025 BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya. All Rights Reserved.