Saat Anda berhenti sejenak (belum mengunggah seluruh dokumen) atau kembali di lain waktu, buka lagi Layanan → Layanan Pensiun. Di kartu Riwayat Pengajuan Pensiun akan muncul item dengan status Draft. Klik Lihat data untuk melanjutkan unggah dokumen hingga bisa Ajukan Draft.
Status | Deskripsi Singkat | Aksi Utama | Siapa |
---|---|---|---|
Draft | Pembuatan usulan & unggah dokumen | Ajukan Draft / Terima Draft | Pegawai/Operator, Pengelola |
Pengajuan | Penelitian berkas & validasi dokumen | Setujui / Kembalikan perbaikan | Pengelola |
Disetujui | Lulus verifikasi & approval | Proses penerbitan SK | Pengelola |
Terbit | SK Pensiun telah diunggah | Lihat/unduh SK Pensiun | Pegawai/Operator, Pengelola |
Pilih Ahli Waris (Pasangan/Janda-Duda, Anak, Orang Tua, atau Tanpa Waris). Hak pensiun diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan.
Setelah semua dokumen terunggah, klik Ajukan Pensiun (Meninggal Dunia) lalu Ajukan Draft / (Admin) Terima Draft.
Pilih ahli waris: Pasangan/Janda-Duda, Anak, Orang Tua, atau Tanpa Waris.
Setelah lengkap, klik Ajukan Pensiun (Tewas) lalu Ajukan Draft / (Admin) Terima Draft.
Setelah seluruh dokumen terunggah, klik Ajukan Pensiun (Uzur), kemudian Ajukan Draft / (Admin) Terima Draft.
Bisa. Pemutakhiran data berjalan pada jalur approval terpisah. Draft BUP tetap bisa dilanjutkan setelah perubahan disetujui.
Bisa, dengan syarat dokumen wajib sudah lengkap (perilaku sama seperti pegawai).
Admin dan Pengelola Pensiun (tombol Terima draft).
Mulai 15 bulan sebelum TMT BUP.