SIMPEG - ASN Kabupaten Tasikmalaya
SIMPEG 5.0
Log in
SIMPEG - ASN Kabupaten Tasikmalaya
SIMPEG 5.0
Layanan Pensiun – PPPK
Akses Layanan & Peran
  • Pergi ke menu LayananLayanan Pensiun.
  • Pegawai/ASN dapat melakukan pengajuan pensiunnya sendiri.
  • Operator dapat melakukan pengajuan pensiunnya sendiri dan juga pegawai lain pada unit kerja yang dikelolanya.
  • Pengelola Pensiun dapat melakukan Approval Pensiun.
  • Semua aktivitas pengajuan/approval tercatat pada audit trail dan terlihat di halaman Approval Pensiun.
Halaman Layanan Pensiun
Halaman layanan pensiun
Jenis-jenis Pengajuan Pensiun untuk PPPK
1) Pensiun Habis Masa Kontrak

Digunakan ketika masa perjanjian kerja telah berakhir/tidak diperpanjang. Sistem menampilkan ringkasan data (TMT PPPK, Jabatan, TST, dst.) serta TMT Pensiun yang dihitung dari tanggal berakhir kontrak.

Form ringkasan “Habis Kontrak”
Form Habis Kontrak PPPK
Daftar dokumen persyaratan
Dokumen Habis Kontrak PPPK
Syarat utama
  • Tidak sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (TDH).
Dokumen yang diunggah pada draft usulan:
  • Surat Surat Pengunduran DIri dari ASN PPPK.
  • Surat Keterangan Kuliah dari Kampus (Apabila memiiki anak yang sedang kuliah).
Dokumen yang diunggah pada pemutakhiran data (Layanan PDM):
  • SK PPPK
  • SK Pangkat/Golongan
  • SK Jabatan
  • SKP
  • Ijazah Pendidikan
  • Dokumen Pasangan (Karis/Karsu, Akta Nikah, Akta Cerai, Akta Meninggal, KTP, Foto)
  • Dokumen Anak (Akta Lahir)
Catatan: berlaku pada setiap jenis pensiun.
2) Pensiun Batas Usia Tertentu (BUT)

Diajukan ketika usia PPPK telah mencapai BUT sesuai ketentuan jabatannya. Ringkasan data akan menampilkan usia & masa kerja saat pengajuan.

Contoh tampilan ringkasan BUT (PPPK)
Ringkasan BUT PPPK
Syarat utama
  • Tidak sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (TDH).
Dokumen yang diunggah pada draft usulan:
  • Dokumen Surat Pengunduran DIri dari ASN PPPK.
  • Surat Keterangan Kuliah dari Kampus (Apabila memiiki anak yang sedang kuliah).
3) Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)

Diajukan oleh PPPK yang ingin pensiun lebih awal sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain dokumen umum, pastikan seluruh prasyarat regulasi terpenuhi (usia/masa kerja sesuai aturan yang berlaku).

Contoh ringkasan APS (PPPK)
Ringkasan APS PPPK
Syarat dokumen
  • Surat Pengantar Pimpinan
  • SK PPPK & SK Jabatan Terakhir
  • SKP Terakhir dan/atau dokumen kinerja yang diminta unit
  • KTP Pasangan & dokumen keluarga (Karis/Karsu, Akta Nikah/Cerai/Meninggal) bila relevan
  • Akta Lahir Anak, Ijazah Pendidikan Pertama
4) Pensiun Meninggal Dunia

Ajukan hak pensiun untuk ahli waris (Pasangan/Anak/Orang Tua). Pilih jenis ahli waris di form, kemudian lengkapi dokumennya.

Form pemilihan Ahli Waris
Form Meninggal Dunia PPPK
Contoh daftar dokumen ahli waris
Dokumen Meninggal Dunia PPPK
Syarat dokumen tambahan
  • Pasfoto Ahli Waris
  • Surat Kematian
  • Dokumen status Janda/Duda (bila relevan)
  • Dokumen keluarga: KTP, Karis/Karsu, Akta Nikah/Cerai
5) Pensiun Uzur

Diajukan untuk alasan uzur sesuai ketentuan. Umumnya mensyaratkan telah diangkat sebagai PPPK secara sah (memiliki masa kerja minimal tertentu) dan tidak sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat.

Contoh ringkasan Uzur (PPPK)
Ringkasan Uzur PPPK

Dokumen yang diunggah mengikuti daftar umum (Surat Pengantar Pimpinan, SK PPPK, SK Jabatan Terakhir, SKP Terakhir, dokumen keluarga, dll.).


SIMPEG 5.0 Kabupaten Tasikmalaya © 2025 BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya. All Rights Reserved.