1) Pensiun Habis Masa Kontrak
Digunakan ketika masa perjanjian kerja telah berakhir/tidak diperpanjang. Sistem menampilkan ringkasan data (TMT PPPK, Jabatan, TST, dst.) serta
TMT Pensiun yang dihitung dari tanggal berakhir kontrak.
Form ringkasan “Habis Kontrak”
Daftar dokumen persyaratan
Syarat utama
- Tidak sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (TDH).
Dokumen yang diunggah pada draft usulan:
- Surat Surat Pengunduran DIri dari ASN PPPK.
- Surat Keterangan Kuliah dari Kampus (Apabila memiiki anak yang sedang kuliah).
Dokumen yang diunggah pada pemutakhiran data (Layanan PDM):
- SK PPPK
- SK Pangkat/Golongan
- SK Jabatan
- SKP
- Ijazah Pendidikan
- Dokumen Pasangan (Karis/Karsu, Akta Nikah, Akta Cerai, Akta Meninggal, KTP, Foto)
- Dokumen Anak (Akta Lahir)
Catatan: berlaku pada setiap jenis pensiun.
2) Pensiun Batas Usia Tertentu (BUT)
Diajukan ketika usia PPPK telah mencapai BUT sesuai ketentuan jabatannya.
Ringkasan data akan menampilkan usia & masa kerja saat pengajuan.
Contoh tampilan ringkasan BUT (PPPK)
Syarat utama
- Tidak sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (TDH).
Dokumen yang diunggah pada draft usulan:
- Dokumen Surat Pengunduran DIri dari ASN PPPK.
- Surat Keterangan Kuliah dari Kampus (Apabila memiiki anak yang sedang kuliah).
3) Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)
Diajukan oleh PPPK yang ingin pensiun lebih awal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain dokumen umum, pastikan seluruh prasyarat regulasi terpenuhi (usia/masa kerja sesuai aturan yang berlaku).
Contoh ringkasan APS (PPPK)
Syarat dokumen
- Surat Pengantar Pimpinan
- SK PPPK & SK Jabatan Terakhir
- SKP Terakhir dan/atau dokumen kinerja yang diminta unit
- KTP Pasangan & dokumen keluarga (Karis/Karsu, Akta Nikah/Cerai/Meninggal) bila relevan
- Akta Lahir Anak, Ijazah Pendidikan Pertama
4) Pensiun Meninggal Dunia
Ajukan hak pensiun untuk ahli waris (Pasangan/Anak/Orang Tua).
Pilih jenis ahli waris di form, kemudian lengkapi dokumennya.
Form pemilihan Ahli Waris
Contoh daftar dokumen ahli waris
Syarat dokumen tambahan
- Pasfoto Ahli Waris
- Surat Kematian
- Dokumen status Janda/Duda (bila relevan)
- Dokumen keluarga: KTP, Karis/Karsu, Akta Nikah/Cerai
5) Pensiun Uzur
Diajukan untuk alasan uzur sesuai ketentuan.
Umumnya mensyaratkan telah diangkat sebagai PPPK secara sah (memiliki masa kerja minimal tertentu) dan tidak sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat.
Contoh ringkasan Uzur (PPPK)
Dokumen yang diunggah mengikuti daftar umum (Surat Pengantar Pimpinan, SK PPPK, SK Jabatan Terakhir, SKP Terakhir, dokumen keluarga, dll.).