Fitur ini memungkinkan pegawai untuk melakukan pembaruan data pribadi dan riwayat secara mandiri, misalnya data keluarga, pendidikan, dan riwayat jabatan. Proses pembaruan memerlukan unggahan dokumen pendukung sesuai kategori data.
Fitur ini digunakan untuk mengajukan usulan pensiun pegawai baik PNS maupun PPPK dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Fitur ini digunakan untuk mengajukan usulan KGB pegawai baik PNS maupun PPPK dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Fitur ini digunakan untuk mengajukan usulan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya berdasarkan masa kerja PNS.