SIMPEG - ASN Kabupaten Tasikmalaya
SIMPEG 5.0
Log in
SIMPEG - ASN Kabupaten Tasikmalaya
SIMPEG 5.0
Pemutakhiran Data – Pasangan (PDM)

Gunakan menu Pasangan untuk menambah, mengubah, atau menghapus data pasangan (suami/istri) seperti status pernikahan, nomor Karis/Karsu, identitas pasangan, serta tanggal & nomor akta. Setelah data diisi, unggah dokumen pendukung yang relevan.

Tahapan umum
  1. Pilih prosedur → Tambah / Edit / Hapus.
  2. Tambah/Ubah data (atau Pilih data dulu untuk Edit/Hapus).
  3. Tambah/Ubah dokumen — unggah dokumen sesuai status pernikahan.
  4. Verifikasi & konfirmasiSimpan.
1) Pilih Prosedur
Prosedur: Tambah
Prosedur Tambah Pasangan

Menambahkan data & dokumen pasangan baru.

Prosedur: Edit
Prosedur Edit Pasangan

Mengubah data/dokumen pasangan yang sudah ada.

Prosedur: Hapus
Prosedur Hapus Pasangan

Menghapus data yang salah/duplikat.

2) Isi / Ubah Data Pasangan
Form “Pengubahan data” Pasangan
Form Data Pasangan

Kolom yang diisi:

  • Status Pernikahan (Lajang/Menikah/Cerai/Meninggal).
  • Nomor Karis/Karsu (bila Menikah).
  • Pasangan ke- (urutan pernikahan).
  • Tanggal Menikah & Nomor Akta Nikah (bila Menikah).
  • Nama Pasangan, Nomor KTP, Tempat & Tanggal Lahir.
  • Agama, Pendidikan, Pekerjaan, Nomor HP.
  • Kondisional: untuk status Cerai isikan nomor & tanggal Akta Cerai; untuk status Meninggal isikan nomor & tanggal Akta Kematian.
3) Unggah Dokumen
Foto Pasangan
Format: JPG • Maks 1MB
Karis/Karsu
Format: PDF • Maks 1MB
KTP Pasangan
Format: PDF • Maks 1MB
Akta Nikah
Format: PDF • Maks 1MB • (bila Menikah)
Akta Cerai
Format: PDF • Maks 1MB • (bila Cerai)
Akta Meninggal
Format: PDF • Maks 1MB • (bila Meninggal)
Upload Dokumen Pasangan
4) Verifikasi & Konfirmasi

Periksa ringkasan perubahan data & daftar dokumen yang terunggah. Jika sudah benar, klik Simpan untuk mengirim usulan pemutakhiran.

Ketentuan & Validasi
  • Nomor KTP harus 16 digit angka.
  • Tanggal gunakan date picker (dd/mm/yyyy).
  • Nomor Karis/Karsu & Akta boleh mengandung karakter / atau -.
  • Pastikan nama pada form sama persis dengan dokumen.
  • Ukuran dokumen maksimum 1MB; scan harus jelas, satu berkas satu dokumen.

SIMPEG 5.0 Kabupaten Tasikmalaya © 2025 BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya. All Rights Reserved.